PERSYARATAN PENGURUSAN BPJS PBI APBD Terbaru 2022

cara rubah data bpjs berbayar mandiri ke gratis
Kartu BPJS Kesehatan

Epoxy.id - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.


BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Bagi kamu yang mau merubah BPJS nya misa dari peserta mandiri menjadi gratis berikut persyaratannya.

Berikut ini adalah PERSYARATAN PENGURUSAN BPJS PBI APBD Terbaru 2022

PERSYARATAN PENGAJUAN BPJS PBI APBD BARU
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP (semua anggota keluarga diatas umur 17 tahun)
  3. Bukti pengaktifan NIK dari DUKCAPIL bila Kartu Keluarga terbit kurang dari 6 bulan
  4. KTP Asli yang mengurus (pengurus harus dalam 1 Kartu Keluarga)

PERSYARATAN MUTASI BPJS MANDIRI KE PBI APBD
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP (semua anggota keluarga diatas umur 17 tahun)
  3. Fotocopy BPJS / KIS
  4. Fotocopy Struk Pembayaran dibulan berjalan
  5. Pengajuan dari tanggal 1 — 10 setiap bulannya
  6. KTP Asli yang mengurus (pengurus harus dalam 1 Kartu Keluarga)

PERSYARATAN MUTASI BPJS PEGAWAI SWASTA KE PBI APBD

PERSYARATAN MUTASI BPJS PEGAWAI SWASTA KE PBL APEL
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP (semua anggota keluarga diatas umur 17 tahun)

  3. Fotocopy BPJS / KIS
  4. Fotocopy Paklaring / Surat keterangan bekerja dari kantor sebelumnya
  5. KTP Asli yang mengurus (pengurus harus dalam 1 Kartu Keluarga)

PERSYARATAN PENGAJUAN PERUBAHAN FASKES / PERUBAHAN DATA
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP (semua anggota keluarga diatas umur 17 tahun)
  3. Fotocopy BPJS / KIS
  4. KTP Asli yang mengurus (pengurus harus dalam 1 Kartu Keluarga)

PERSYARATAN PENGAJUAN PBI APBN / KIS NON AKTIF

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP (semua anggota keluarga diatas umur 17 tahun)
  3. Fotocopy Kartu BPJS
  4. Kartu BPJS / KIS Asli
  5. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  6. KTP Asli yang mengurus (pengurus harus dalam 1 Kartu Keluarga)


PERSYARATAN PENGAJUAN PBI APBD NON AKTIF
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP (semua anggota keluarga diatas umur 17 tahun)
  3. Fotocopy Kartu BPJS
  4. Kartu BPJS / KIS Asli
  5. Bukti pengaktifan NIK dari DUKCAPIL .
  6. KTP Asli yang mengurus (pengurus harus dalam 1 Kartu Keluarga)


PERSYARATAN PENGAJUAN PBI APBD PASIEN SEDANG RAWAT INAP
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP (semua anggota keluarga diatas umur 17 tahun)
  3. Fotocopy bukti Rawat inap dari Rumah Sakit
  4. KTP Asli yang mengurus (pengurus harus dalam 1 Kartu Keluarga)
 
Apabila persyaratan telah lengkaps silahkan mendatangi faskes puskesmas setempat karena kini pelayanannya telah 1 pintu di puskesmas. Setelah ke puskesmas Anda mungkin perlu datang pula ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota Anda apabila petugas puskesmas memberikan perintah guna keperluan lebih lanjut.

Terima kasih.

Search terms: Rubah data BPJS KESEHATAN, Syarat pengurusan BPJS kesehatan, BPJS PBI, BPJS PERSYATAN 2022, rubah bpjs mandiri ke gratis, cara rubah bpjs jadi gratis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel